Tersisa 2 Laporan Soal Konten Prank KDRT, Baim Wong Masih Terancam Hukuman Penjara

Sedangkan laporan lainnya dari seseorang bernama Prabowo Febriyanto yang melaporkaan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu.
"Pasal 220 yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi kita sudah bersurat resmi ke Polres Jakarta Selatan dan kita juga sudah menyurati permohonan maaf kepada pelapor tinggal ditunggu surat panggilan dari Polres untuk menghadirkan pelapor dan terlapor," kata Machi Achmad, kuasa hukum Baim Wong dilansir JagoDangdut dari channel YouTube Seleb Oncam News.
Baim Wong terjerat Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad mengaku sudah menguhubungi kedua pelapor dan meminta maaf.
"Kita sudah ada komunikasi dan bersurat juga menyatakan permintaan maaf tinggal nanti dari Polres Jakarta Selatan untuk mempertemukan pelapor dan terlapor," ujar Machi Achmad.
Meski belum menemukan titik terang dengan dua laporan lainnya soal kasus dugaan laporan palsu soal konten prank KDRT, Machi Achmad optimis bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai.
"Sebagai pengacara, saya optimis bisa menyelesaikan semuanya," tandasnya.

Tak Disangka! Baim Wong Keciduk Berikan Komentar Manis ke Ayu Ting Ting, Netizen Bertanya-tanya

Tak Bisa Bertemu dengan Sang Anak, Inul Daratista Simpati Kepada Paula Verhoeven

THR: Baim Wong Ungkap Alasan Sering Berbagi kepada Orang Miskin kepada Rhoma Irama
