Geger! AKP Rina Ungkap Ariel NOAH Sebagai Sosok Kesayangan, Ada Apa?
“Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya warganet.
“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” kata AKP Rita Yuliana.
“Pasal 122 Ayat (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor,” pungkas AKP Rita Yuliana.