Tok! Indra Kenz Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Telah Melanggar Berbagai Pasal
- TikTok: @parispernandes_
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan mengenai tuntutannya berdasarkan fakta yang selama ini terkuak dalam persidangan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz terbukti telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 28 UU ITE.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pemilik nama Indra Kesuma tersebut telah hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Bahkan sidang Indra Kenz yang dijadwalkan pada 10 pagi baru bisa dilaksanakan pada jam 7 malam.