Jadi Otak Pencurian, Resti Minta Dibantu: Saya Anak Imam S Arifin
JagoDangdut – Anak seorang pedangdut legendaris, mendiang Imam S Arifin, yaitu RDA atau Resti Destami Arifin ditangkap polisi atas kasus pencurian. Resti terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan narkoba.
Resti kini telah ditetapkan sebagai tersangan pencurian sepeda motor. Menggunakan pakaian tahanan berwarana oren, Resti berushaan mencari perhatian dari awak media. Ia memohon pada awak media untuk meminta bantuan dengan menyebut nama ayahnya.
Minta Bantuan Sebut Nama Mendiang Ayahnya
- Youtube: TV One
Resti Destami Arifin kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Resti terlihat cengengesan saat dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana penipuan, di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Tidak seperti dua tersangka lainnya, Resti berusaha mencuri perhatian awak media yang hadir disana.
“Mohon dibantu, mohon dibantu ya,” uajr Resti saat digelandang Mapolsek Taman Sari.
Dengan mengenakan baju tahanan bernomor 04 itu, Resti tampak tidak menyesal atas apa yang telah di perbuatnya. Dengan dua tangan yang diborgol, Resti memohon minta dibantu dengan menyebut nama mendiang ayahnya, Imam S Arifin.
Tersangka Kasus Pencurian Motor
- VIVA/Andrew Tito
Menurut penjelasan petugas kepolisian, Resti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor. Resti melakukan aksinya dengan modus pura-pura minta di antar ke ATM.
Dalam melakukan aksinya, Resti biasanya memesan makanan atau minum dengan jumlah yang cukup banyak, namun saat ingin membayar ia beralasan tidak mempunyai uang tunai.
“Tersangka meminjam motor kepada korban dengan alasan tidak membawa uang tunai, dan setelah motor diberikan oleh korban, kemudian tersangka pergi dan tidak kembali,” ujar Yonky.
Setidaknya sudah ada 17 laporan polisi dengan modus yang sama di wilayah Taman Sari sejak 2021 lalu. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Lebih lanjut, Yongki mengatakan uang hasil kejahatan tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. Tak hany itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu. Pasalnya saat ditangkap, Resti positif menggunakan Amfetamin.
Atas perbuatannya, Resti dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.