Usai Cerai Dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Nafkahi Rp 40 Juta
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun tidak hanya itu saja, Aufar Hutapea diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mutah kepada mantan istrinya tersebut. Jika dijumlahkan nominalnya sebesar Rp 100 Juta.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta dan mutah Rp 40 juta," kata Taslimah.
Selain membahas mengenai perceraian dan nafkah. Taslimah menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan lain yang diajukan Olla Ramlan kepada Aufar Hutapea.
"Enggak ada, hanya itu saja yang disebutkan. Perceraian, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," kata Taslimah.
Sebagai informasi, Olla Ramlan memutuskan untuk bercerai dengan Aufar Hutapea yang membuat publik bertanya-tanya.
Terlebih lagi dengan pernikahannya bersama dengan Aufar Hutapea yang dilaksanakan pada 20 Desember 2012, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dikaruniai dua orang anak.