Terancam Bangkrut, Ruben Onsu Diminta Bayar Denda Rp 100 Miliar
Baca Juga: Meski Sudah Cerai, Rizky DA dan Nadya Rayakan Ulang Tahun Anaknya
Namun setelah Ruben Onsu menggugat Benny Sujono terkait hal tersebut, hakim menolak gugatan dari pihak Ruben Onsu.
Hal tersebut membuat Ruben Onsu tidak putus semangat. Suami dari Sarwendah tersebut kembali mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Namun gugatan tersebut lagi-lagi tidak disetujui oleh Hakim. Meski kembali ditolak, Ruben Onsu tetap mencoba untuk menggugat ketiganya soal merek dagang 'Geprek Bensu' ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi gugatan tersebut juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, Mahkamah Agung juga meminta pendaftaran hak paten milik Geprek Bensu yang dimiliki oleh Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan dari Mahkamah Agung tercatat dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menjadi pemilik sah serta pemakaian pertama yang atas merek dagang "I Am Geprek Bensu".