Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Bikin Geger! Pacar Indra Kenz & Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Penipuan

img_title
Vanessa Khong

Ketiga orang ini dikenakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.

Sebagai informasi, pihak kepolisan telah meminta keterangan Vanessa Khong terkait hubungan dan relasi bisnis yang telah ia jalankan bersama dengan Indra Kenz.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepada 14 korban, para korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar atas penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz

Pihak kepolisian juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara sebesar Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Aset yang disita oleh kepolisan tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option platform Binomo.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit