Sidang Perdana, Tubagus Joddy 'Supir Maut' Tidak Ajukan Eksepsi
JagoDangdut – Kamis, 27 Januari 2022 Tubagus Joddy menjalani sidang perdana secara virtual atas kecelakaan tragis menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Andriansyah.
Di lapas, Joddy hanya ditemani dua pengawal tahanan dari Kejaksaan. Kosongnya bangku kuasa hukum dari pihak Joddy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang pun dipertanyakan. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Joddy mengaku tidak didampingi oleh pengacara.
Baca juga: Surat Penyesalan Tubagus Joddy 'Supir Maut' Vanessa Angel dan Bibi
- Instagram/vanessaangelofficial
Tubagus Joddy, supir maut yang mengendarai mobil Pajero putih dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah jalani sidang perdana.
Dalam sidang tersebut, Joddy mengaku tidak memiliki kuasa hukum yang akhirnya membuat Ia dapat bantuan pengadilan. Menimbang pasal yang didakwakan cukup berat.
"Kalau anda bersedia, kita akan tunjuk pengacara dari Posbakum, gratis," kata Hakim Bambang Setyawan.
"Iya bersedia yang mulia," jawab Joddy yang awalnya ragu.
Dalam persidangan, Joddy mengaku tidak keberatan dengan pasal berlapis yang didakwakan. Hal itu juga disampaikan oleh Eko Wahyudi, pengacara yang ditunjuk pengadilan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakim) PN Jombang.
Diungkap Eko, Joddy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga mereka hanya perlu memperkuat pembelaan terkait peristiwa sebenarnya dengan hasil BAP.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.
"Karena tak mengajukan eksepsi, maka kita akan memperkuat pada nota pembelaan atau pledoi nantinya. Kita akan agendakan pertemuan secepatnya, bagaimana peristiwa tersebut apakah benar sesuai dengan BAP atau tidak," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan Joddy mengakui kelalaiannya mengemudi dalam keadaan ngantuk serta melebihi batas kecepatan, yakni 120 km per jam. Kerena itu, Joddy si supir maut terima didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
JPU, Adi Prasetyo membacakan dakwaan, jika Joddy didakwa dengan dakwaan, pertama pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian dakwaan alternatifnya, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.