Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
JagoDangdut – Gaga Muhammad akhirnya divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna. Putusan tersebut dibacakan di pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hukum menilai jika Gaga Muhammad telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Gaga juga harus membayar Denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Selain itu Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila tidak bisa membayar denda tersebut.
Dari pihak kuasa hukum Gaga Muhammad sendiri masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri sebelumnya dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan dengan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna meninggal dunia.
Karena kasus tersebut Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Gaga Muhammad Ingin Nikahi Laura Anna, Greta Iren Murka: Dia Gila!
Sebelum meninggal dunia, Laura Anna mengalami 'Spinal Cord Injury' atau cedera saraf tulang belakang karena kejadian tersebut.