Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Terancam 5 Tahun Penjara
JagoDangdut – Belakangan ini selebgram Laura Anna Edelenyi tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya ia baru saja melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan Gaga sempat menyetir dengan kondisi mabuk dan membawa Laura kecelakaan disebuah tol pada 8 Desember 2019. Hal itu membuat Laura menjadi lumpuh hingga saat ini.
Gaga Muhammad di Tahan Polisi di Polda Metro Jaya
Terbaru, Gaga m telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait pidana lalu lintas. Gaga diamankan usai Laura Anna meminta keadilan karena imbas dari kecelakaan pada 2019 lalu ia mengalami kelumpuhan. Perkara Gaga dan Laura telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Sidang kasus tersebut dijadwalkan digelar pagi ini.
- -
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut bahwa Gaga didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini dikarenakan Gaga telah membuat mantan pacarnya, Laura, lumpuh akibat kecelakaan tersebut.
“Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.”
Baca Juga : Duh! Anya Geraldine Ciuman sama Reza Rahadian, Mirip Han So Hee
"Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," ujar Alex ke awakmedia.
Tak hanya itu, sebelumnya Laura memang tak pernah mengumbar kapan laporan itu dilayangkan. Tetapi, kasus pidananya kini sudah 21 alias sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," tandas Alex.