Umi Kalsum Semprot Orangtua KD: Anakmu Apa? Anakku Artis!
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," kata Edi.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," imbuhnya.
Walaupun tak mengantongi rekaman tersebut, tetapi Edi menyebut ada beberapa saksi dalam kejadian itu. Sehingga itu bisa menjadi salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi, sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi,” terang Edi.
Tak hanya itu, rekan dari Edi, Bambang Wahyu menyebut jika ucapan kakek dan nenek Bilqis Khumairah Razak ini pun dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," seru pengacara KD.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.