Geger! Keluarga KD Akan Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting
JagoDangdut – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting memang tak lepas dari sorotan. Apalagi belum lama ini Ayu tampak berseteru dengan sang haters, Kartika Damayanti alias KD. Setelah orang tua Ayu mendatangi rumah keluarga KD di Bojonegoro karena KD tengah berada diluar negeri. Hal ini pun langsung memanas dan berkelanjutan sampai ke pihak yang berwajib.
Baca Juga : Akhirnya! Ayu Ting Ting Izinkan Bilqis Ketemu Enji, Ayah Kandungnya
Orang Tua Ayu Ting Ting Bakal Dilaporkan oleh Keluarga KD
- Ayu Ting Ting Instagram
Diketahui usai KD dilaporkan atas kasus penghinaan oleh Ayu, sekarang keluarga dari KD siap melaporkan balik. Hal ini diungkapkan oleh Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum keluarga KD mengatakan bahwa mereka yang akan dilaporkan adalah orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Laporan ini berkaitan dengan kedatangan mereka ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," ujar Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo di tayangan gosip.
Tak hanya itu, Bambang menyebut jika orangtua Ayu Ting Ting patut diduga melakukan tindak pidana saat datang ke rumah kliennya waktu itu, yakni pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman. Hal ini dikarenakan orang tua Ayu Ting Ting tiba-tiba datang dan memaki orang tua KD. Selain orang tua KD, rupanya anaknya juga ada yang kala itu menjadi korban, ketika Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengancam bila KD tak pulang ke Indonesia.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," terang Bambang.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," tandasnya.
Sebagai informasi, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.