Jika Mangkir, Ridho Rhoma akan Dijemput Paksa
JagoDangdut – Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rencananya hari ini Jumat, 12 Juli 2019, Ridho akan menyerahkan diri untuk memenuhi panggilannya.
Edy Subhan selaku Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku sedang menunggu kedatangan anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu. Diketahui sebelumnya Ridho akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan diantarkan oleh ayahnya, Rhoma Irama.
"Kami tidak tahu jam berapa akan datang, tunggu saja. infonya sih Ridho hari ini akan datang memenuhi panggilan," ujar Edy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019.
Edy mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan memberi uluran waktu bagi pelantun lagu Menunggumu itu hingga pukul 24.00 Wib hari ini. Namun, jika Ridho ternyata tak memenuhi panggilan tersebut, dengan terpaksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengambil tindakan menjemput paksa.
"Kalau penjemputan paksa, itu kan kalau pihak bersangkutan tidak ada itikad baik. Kalau pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena publik figur juga. Jadi kami memberi kesempatan hari ini untuk menghadiri panggilan. Tapi kalau tidak datang hari ini baru kami akan jemput paksa," kata Edy.
Dan jika pria 30 tahun itu menepati janjinya datamg memenuhi panggilan, pihak Kejaksaan akan melakukan pendataan dan akan membawa Ridho ke rutan Salemba dan akan dieksekusi.