Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Terancam Kehilangan Pekerjaan
JagoDangdut – Ridho Rhoma kini kembali mendapat panggilan yang ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya Ridho memang telah menjalani hukuman karena terjerat kasus penggunaan obat-obatan terlarang, Narkotika.
Jadi panggilan ketiga ini, Ridho akan melaksanakan panggilan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Rencananya anak dari Raja dangdut Rhoma Irama ini akan dimasukkan ke Rutan Salemba.
"Sudah pasti itu hari Jumat nanti Ridho akan dimasukkan ke Rutan Salemba. Artinya untuk memasukkan putusan yang 1 tahun 6 bulan Ridho sudah menjalankan 10 bulan 20 hari termasuk dengan rehabilitasi. Jadi nanti kurangnya itu kurang lebih 8 bulanan lah. Itu sudah pasti Ridho akan menjalani putusan," ujar Ahmad Kholidin saat ditemui dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2019.
Ridho kembali mendekam dipenjara kurang lebih sekitar delapan bulan. Kuasa Hukum Ridho memastikan bahwa kliennya sudah pasti akan menjalani putusan tersebut. Pedangdut 31 tahun ini akan komitmen melaksanakan putusan itu, dan menjalankannya sesuai dengan aturan hukum yang sudah jelas KUHAP-nya.
Beberapa waktu lalu Ridho memang sempat bebas dan telah menandatangani beberapa kontrak pekerjaan. Bukan hanya untuk menyanyi, putra Rhoma Irama ini juga telah menerima tawaran syuting salah satu sinetron. Sayangnya kontrak yang telah ia terima kemungkinan akan dibatalkan atau ditunda hingga dirinya bebas.
"Sebenarnya Ridho ini sudah banyak kontrak. Karena dia juga sebagai artis, kesehariannya sudah berjalan normal. Keartisannya ini sudah berjalan normal. Banyak kontrak-kontrak yang sudah dia tanda tangani, yang pada akhirnya karena perkara ini naik lagi mau tidak mau kontrak-kontrak ini mungkin dibatalkan atau mungkin dipending. Tapi kalau memang yang waktunya sudah nggak mungkin, berarti mungkin dibatalkan. Kecuali buat sinetron itu dipending. Tapi kalau konser yang tidak bisa dirubah waktu ya terpaksa dibatalkan," kata Ismail Istara selaku pengacara Ridho.