Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Vernita Syabilla Blak-blakan Soal Prostitusi, Minta Maaf ke Keluarga

img_title
Vernita Syabilla

JagoDangdutVernita Syabilla memohon maaf kepada keluarga terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung, Vernita dan dua pria berinisial MK dan MNA yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus ini dihadirkan.

"Terimakasih buat semuanya, terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang syok dengan berita-berita yang beredar yang masih simpang siur dan belum terbukti kebenerannya," kata Vernita Syabilla di Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.

Disampaikan Vernita, kalau dirinya memang berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial S. Tapi menurut artis dangdut yang sempat merilis album dengan judul 'Koko Tamvan', tidak lama saat dia berbincang memang polisi datang dan melakukan pemeriksaan. Karena itu, dia membantah sedang berhubungan badan. Saat polisi masuk, Vernita memastikan dalam keadaan berpakaian lengkap dengan posisi berjauhan.

Vernita Syabilla

Baca juga: Vernita Syabilla, dari Artis Dangdut Jadi Selebgram Pelangsing Tubuh

"Saya itu masih utuh berpakaian. Cuma memang salahnya mungkin berdua di kamar. Tapi posisinya berjauhan," katanya.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati satu kotak alat kontrasepsi di dalam kamar. Namun, penyanyi dangdut yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, membantah kalau itu bukanlah miliknya.

"Kondomnya bukan punya saya," kata Vernita Syabilla.

Saat ini, Vernita masih berstatus sebagai saksi. Sementara MK dan MNA ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan terkait kasus prostitusi online ini masih terus didalami. Dari komunikasi yang tercatat di telepon genggam pelaku dan saksi memang mengarah pada kegiatan transaksi prostitusi.

Vernita Syabilla

"Tepat pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 berhasil menangkap 2 orang diduga sebagai mucikari dan satu orang wanita bernama RH atau VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di sebuah kamar hotel," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dari siaran langsung di akun Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis, 30 Juli 2020.

Dari hasil penyelidikan, kedua mucikari memasang tarif sebesar Rp30 juta. Keduanya lalu mendapat bagian Rp10 juta. Dari pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 dan langsung menginap di salah satu hotel. Kedua mucikari itu menawarkan prostitusi lewat telepon genggam.

"Terdapat barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer sebanyak Rp15 juta serta bukti transfer lainnya senilai Rp1 juta. Diamankan juga nota booking di salah satu kamar di hotel tersebut dan satu kotak alat kontrasepsi serta 3 buah handphone," kata Pandra.  

Baca juga: Tato di Tangan Vernita Syabilla Bakal Ungkap Kasus Prostitusi Online

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit