JagoDangdut – Belakangan ini tengah viral tentang fenomena pengemis online di TikTok. Video tersebut memperlihatkan orang tua tengah mandi lumpur dan direkam untuk konten. Hal ini pun membuat banyak warganet kesal dan mengamuk. Termasuk Lutfi Agizal, saking kesalnya, ia sampai melaporkan sejumlah akun TikTok yang membuat konten ngemis online. Aksi Lutfi Agizal melaporkan fenomena tersebut sempat membuat polisi kebingungan.
Lutfi Agizal Laporkan Konten Pengemis Online di TikTok
- Instagram Lutfi Agizal
Pengacara dari Lutfi Agizal, Sukardin pun blak-blakan menjelaskan jika UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tak menjangkau kasus yang dilaporkan olen Lutfi Agizal.
"Polisi kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE gak bisa. UU ITE-nya gak mampu menjangkau itu. Lantas UU ITE itu sudah dilihat gak ada frasa yang mengatur tentang pengemis," terang Sukardin.
Sehingga, beberapa akun terjerat pasal 504 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Dengan ancaman masa kurungan paling lama enam minggu.
"Sehingga pada akhirnya masuknya ke (Pasal) 504 KUHP tentang pengemis. Cuma kan ancaman hukumannya gak begitu tinggi. Itu gak bisa ditahan, jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ITE dan memasukan tentang kegiatan seperti ini," jelas Sukardin.