Tak sampai di situ saja. Kata Sukardin, Lutfi Agizal berharap agar ada efek jera terkait fenomena ngemis online ini. Apalagi dengan fenomena tersebut bisa berdampak kepada generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk ada revisi dalam UU ITE.
"Ini kan medianya elektronik ya yang dipakainya media sosial ini, nah harusnya pemerintah meregulasi atau merevisi UU ITE memasukan ini," terang Sukardin.
"Karena kalau bicara tindak pidana ringan ini kan tidak akan membuat efek jera, gak ada efek jeranya paling denda sekian dari penghasilan pun lebih tinggi," tambahnya.
Tak hanya itu, beberapa bukti sudah dikumpulkan oleh Lutfi Agizal. Diantaranya tangkapan layar atau screenshoot akun yang menayangkan konten fenomena lansia ngemis tengah mandi lumpur.
"Alat buktinya screenshoot yang pelaku yang sedang mandi lumpur. Kepolisian sih tetap akan melakukan penyelidikan terkait akun-akun itu. Mereka tetap akan melakukan penyelidikan dan menerima laporan itu sebagai bentuk layanan lah kepada masyarakat," tutur Sukardin.