Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang diajukan oleh Sabar L Tobing dan Jhon LBF.
Sebelumnya, Arif Edison dikabarkan menyebarkan data pribadi Sabar L Tobing dan Jhon LBF ke publik, termasuk STNK dan informasi pribadi lainnya.
Hal ini kemudian berujung pada laporan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang perlindungan data pribadi.
Tanggapan Jhon LBF
- Ist
Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison, Jhon LBF salah satu korban dalam kasus ini pun memberikan tanggapannya.
"Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara", ujar Jhon LBF di sekitar tanggerang Kamis Sore.