"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya", tambah Jhon LBF.
Ia menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Arif Edison. Menurutnya, tuntutan jaksa yang 3 tahun penjara lebih pantas dibandingkan dengan vonis 1 tahun yang dijatuhkan hakim.
"Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana disitu, Majelis hakim sudah melihat secara data - data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti - bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara 1 tahun gitu", papar Jhon LBF lagi.
Jhon LBF pun menyentil kuasa hukum Arif Edison yang mengatakan bahwa Arif Edison akan bebas.
"Dia yang memulai jejak digitalnya kan ada, dia yang memulai dahulu. Kuasa hukumnya Arif Edison pede banget katanya ini bakalan bebas, pasti divonis tidak bersalah bahkan ngajakin "taruhan gitu, ya saya kira itu sangat - sangat disesalkan gitu menurut saya yah", ucap Jhon LBF.
Tapi kembali lagi fakta berbicara, hari ini jelas di Pengadilan Negeri Arif Edison divonis satu tahun penjara, artinya terbukti secara sah dan menyakinkan ada tindakan pidana yang dilakukan oleh Arif Edison.
"Yang cukup saya serahkan adalah yang bersangkutan ini harusnya mengerti hal - hal seperti ini. Tapi dia terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum",