JagoDangdut – Kabar mengejutkan datang dari mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana. Pasalnya kini Teddy telah divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hasil putusan sidang itu dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023. Kasus penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Begini Nasib Teddy Pardiyana Saat Di Jatuhkan Hukuman
- Berbagai Sumber
Bahkan vonis yang dijatuhkan itu diangkap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun. Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," jelas hakim, di YouTube.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Teddy pun mengaku dirinya menjual mobil tersebut demi melunasi hutang. Awalnya, Teddy berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tetapi, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu