JagoDangdut – Beberapa waktu yang lalu, Baim Wong dan Paula Verhoven sempat mmebuat geger publik karena konten prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama. Alhasil, mereka terancam menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi.
Laporan yang dibuat pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, kini sudah memasuki tahap penyidikan. Buntut dari konten tersebut, Baim Wong terjerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Simak selengkapnya!
Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan
- instagram: @baimwong
Tengku Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya dalam organsisai Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, Teungku Zanzabella menganggap Baim Wong membuat konten yang membodohi publik.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan kasus sudah naikd dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus yang dilaporkan tentang prank di Polsek Kebayoran Baru sekarang masuk tahap penyidikan," ujar AKP Nurma Dewi.