"Sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di tempat kejadian, kemudian 1 orang pelapor hari ini jam 1," sambungnya pada Senin 5 November 2022 lalu.
Saat ini status Baim Wong masish sebagai saksi terlapor, AKP Nurma Dewi mengatakan akan membangil suami Paula Verhove kembali jika memerlukan keterangan tambahan.
"Jika kita memang butuh keterangan dalam mendalami kasus yang ada pasti kita panggil," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Baim Wong diduga melanggar pasal 220 KUHP dan terancam kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 220 KUHP, ancamannya satu tahun empat bulan," kata Nurma Dewi.
Sebagai informasi, Baim Wong membuat konten laporan palsu tentang KDRT bersama dengan istirnya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu. Video yang diunggah dalam channel YouTubenya itu mendapat berbagai kecaman dari netizen dan juga rekan artis Baim Wong lainnya.
Tak berselang lama, Baim Wong pun memilih untuk menarik kembali video yang telah diunggahnya dari channel YouTubenya.