JagoDangdut – Agenda sidang Nikita Mirzani berikutnya akan memanggil saksi korban. Di mana, Dito Mahendra diminta hadir dan memberikan keterangan di persidangan atas laporannya kepada Nikita Mirzani, pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin 5 Desember 2022 dikutip dari VIVA.
Pengambilan keterangan dan kesaksian Dito Mahendra bisa dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika digabung, bisa mempersingkat jalannya persidangan sang selebritas.
“Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain,” pungkasnya.
Majelis hakim telah membuat jadwal persidangan, baik terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum serta JPU wajib mengikuti ketentuan waktu tersebut agar bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal sidang yang dibuat majelis hakim, vonis Nikita Mirzani akan dibacakan pada Februari 2023 mendatang.