“Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” jelasnya.
Majelis hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani
Foto :
- Nikita Mirzani IG
Majelis hakim PN Serang menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menyandung Nikita Mirzani, dilanjutkan. Hal itu dikatakan oleh majelis hakim, saat membacakan putusan sela pada Senin 05 Desember 2022 siang.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan hingga vonis hakim keluar.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.