JagoDangdut – Polisi buka suara tentang konten prank polisi dengan kasus Kekeresan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoven. Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan hal tersebut mengarah ke tindak pidana.
Video yang sempat di unggah Baim Wong dalam kanal YouTubenya berhasil membuat geram berbagai kalangan. Banyak yang menghakimi Baim Wong tidak mempunyai rasa empati, di tengah kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora.
Hingga akhirnya polisi pun buka suara akan konten yang dibaut Baim dan Paula, konten tersebut dapat membuat Baim Wong terjerat pidana dengan membuat laporan palsu. Penasaran dengan kelanjutannya? Simak selengkapnya.
Konten KDRT Baim Wong Masuk Tindak Pidana
- Baim Wong DOK
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi buka suara tentang video Baim Wong yang melakukan prank kepada polisi dengan laporan istrinya yang pura-pura menjadi korban KDRT.
Menurut AKP Nurma Dewi, konten dalam video yang di unggah Baim Wong dan Paula pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu bisa mengarah ke tinda pidana.