"Cuma itu mengarah pidana itu," ucap Nurma Dewi dilansir dari Viva kepada wartawan.
Menurut AKP Nurma Dewi, apa yang dilakukan pasutri tersebut bisa dikenakan pidana karena membuat laporan palsu. Pasalnya, Baim dan Paula berbohong kepada polisi dengan berpura-pura mengalami KDRT.
Saat ini Nurma mengatakan Pihak Polres Metro Jaksel kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, dimana Baim Wong dan Paula Verhoven melangsungkan pranknya.
"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," kata AKP Nurma Dewi.
Jadikan KDRT Sebagai Konten
Foto :
- YouTube/Baim Paula
Pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, Baim Wong mengunggah konten video prank kepada kepolisian terkait KDRT. Yang saat ini tengah menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora.