Sebelumnya Masjuno juga mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang atau cuti bersyarat (CB) itu merupakan hak Ridho Rhoma sebagai penghuni Rutan. Pasalnya pria kelahiran 14 Januari 1989 ini juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Substantif yang di maksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward hak-nya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," kata Juno.
Sebagai informasi, bukan cuma Ridho Rhoma yang mendapat pemotongan masa tahanan. Masjuno mengucapkan bahwa ada tiga orang narapidana lain yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Tidak hanya Ridho hari ini, ada 3 orang rekan lainnya yang juga mendapatkan hak yang sama pembebasan bersyarat," ucap Masjuno
Baca juga yuk: Foto Siluet di Jendela, Bokong Nita Thalia Bikin Meleleh!!