Samin menjelaskan bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh setiap korban bervariasi. Rata-rata, para korban menyetor uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk investasi dalam arisan bodong tersebut.
“Tiap korban itu ada yang Rp100 juta sampai Rp500 juta, ada juga yang Rp35 juta, ada yang Rp 10 juta,” tambah Samin.
Penipuan ini mulai terungkap sejak Januari 2024 ketika para biduan dangdut mulai merasakan adanya kejanggalan. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok setelah tidak mendapatkan arisan sesuai janji.
“Tapi janji-janji yang diucapkan pelaku tidak ditepati. Seharusnya pada saat dia memberikan kemudian terus dapat, nah ini tidak,” jelas Samin.
Samin juga mengungkapkan bahwa tersangka, yang juga seorang biduan dan tinggal di Cilodong, Depok, sempat menjanjikan pengembalian penuh uang yang telah disetorkan oleh korban. Namun, hingga saat ini, para korban belum menerima uang mereka kembali.
“Akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan Nomor LP nya LP/B/1489/VII/2024/SPKT/ POLRESMETRODEPOK/ POLDAMETROJAYA,” tutupnya.