Geger! Puluhan Biduan Depok Kena Tipu Arisan Bodong, Kerugian Sampai Rp 3,5 Miliar - JagoDangdut

Geger! Puluhan Biduan Depok Kena Tipu Arisan Bodong, Kerugian Sampai Rp 3,5 Miliar

Puluhan Biduan Depok Kena Tipu Arisan Bodong Sampai Rp 3,5 Miliar
Share :

Depok – Puluhan penyanyi dangdut di Depok kini tengah menghadapi kerugian besar setelah menjadi korban penipuan arisan bodong.

Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp3,5 miliar. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!

Puluhan Biduan Depok Kena Tipu

Puluhan Biduan Depok Kena Tipu Arisan Bodong Sampai Rp 3,5 Miliar
Foto :
  • Berbagai Sumber

Menurut kuasa hukum para korban, Rudi Samin, penipuan ini dilakukan dengan modus arisan bodong yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Para korban melaporkan bahwa mereka telah menyetorkan uang kepada seorang tersangka berinisial SP. Sayangnya, hingga kini, janji-janji yang diberikan oleh tersangka tidak pernah terpenuhi.

“Uangnya masuk tapi tidak bisa dikembalikan, dan tidak menerima. Korban sebanyak 70 orang, dengan nilai total semuanya Rp 3,5 miliar,” ungkap Rudi Samin.

Samin menjelaskan bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh setiap korban bervariasi. Rata-rata, para korban menyetor uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk investasi dalam arisan bodong tersebut.

“Tiap korban itu ada yang Rp100 juta sampai Rp500 juta, ada juga yang Rp35 juta, ada yang Rp 10 juta,” tambah Samin.

Penipuan ini mulai terungkap sejak Januari 2024 ketika para biduan dangdut mulai merasakan adanya kejanggalan. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok setelah tidak mendapatkan arisan sesuai janji.

“Tapi janji-janji yang diucapkan pelaku tidak ditepati. Seharusnya pada saat dia memberikan kemudian terus dapat, nah ini tidak,” jelas Samin.

Samin juga mengungkapkan bahwa tersangka, yang juga seorang biduan dan tinggal di Cilodong, Depok, sempat menjanjikan pengembalian penuh uang yang telah disetorkan oleh korban. Namun, hingga saat ini, para korban belum menerima uang mereka kembali.

“Akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan Nomor LP nya LP/B/1489/VII/2024/SPKT/ POLRESMETRODEPOK/ POLDAMETROJAYA,” tutupnya.

Share :
Berita Terkait