Dan ini juga berkaitan dengan Hak Cipta musik yang sangat penting bagi seorang musisi.
Seperti dikutip dari kemenparekraf.go.id, Hak Cipta lagu merupakan hak eksklusif miliki pencipta atau orang yang menciptakan lagu atau karya tersebut.
Hak Cipta Lagu terdiri 3 bagian, mulai dari Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).
Dalam hal ini pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki hak cipta. Melain kan biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO), seperti konser musik dan acara musik lainnya.
Dan nantinya dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu tersebut untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.
Sedangkan terkait dengan tarif atau besaran royalti yang harus dibayarkan ini berbeda-beda. Mulai dari untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis.
Dan untuk konser musik gratis, dikenakan tarif 2% dari biaya produksi musik. Berbeda lagi dengan restoran atau kafe yang menyelenggarakan atau mengadakai acara musik yang terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi.