Pentingnya Hak Cipta di Era Musik Digital Bagi Musisi - JagoDangdut

Pentingnya Hak Cipta di Era Musik Digital Bagi Musisi

ilustrasi Aransemen lagu
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Dunia musik Tanah Air belakangan kembali diramaikan dengan pemberitaan tentang pelanggaran Hak Cipta, mulai dari Agnez Mo hingga terbaru penyanyi senior yang cukup fenomenal, Hetty Koes Endang.

Di era digital seperti sekarang ini, hak cipta musik begitu penting bagi seorang musisi. Ini juga menjadi isu penting bagi para musisi terkait dengan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual.

Pentingnya Hak Cipta Musik

ilustrasi Aransemen lagu
Foto :
  • Berbagai Sumber

Perlu diketahui jika terdapat banyak tantangan bagi para musisi yang hingga kini masih bermasalah, mulai dari pembajakan, royalti, dan Hak Cipta.

Hal tersebut membuat perkembangan musik di Indonesia berjalan sedikit terhambat, atau kini seolah seperti mengalami kemunduran.

Selain kasus Hak Cipta yang melibatkan nama-nama musisi besar, kini juga dihadapkan dengan beberapa pencipta lagu dan musisi yang hidupnya bisa dikatakan kurang sejahtera.

Dan ini juga berkaitan dengan Hak Cipta musik yang sangat penting bagi seorang musisi.

Seperti dikutip dari kemenparekraf.go.id, Hak Cipta lagu merupakan hak eksklusif miliki pencipta atau orang yang menciptakan lagu atau karya tersebut.

Hak Cipta Lagu terdiri 3 bagian, mulai dari Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Dalam hal ini pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki hak cipta. Melain kan biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO), seperti konser musik dan acara musik lainnya.

Dan nantinya dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu tersebut untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta.

Sedangkan terkait dengan tarif atau besaran royalti yang harus dibayarkan ini berbeda-beda. Mulai dari untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis.

Dan untuk konser musik gratis, dikenakan tarif 2% dari biaya produksi musik. Berbeda lagi dengan restoran atau kafe yang menyelenggarakan atau mengadakai acara musik yang terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi.

Share :
Berita Terkait