Sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap terkait dengan kasus peredaran sabu di Purwakarta. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2023 juga terkait kasus narkoba.
Tahun lalu, RDI ditangkap bersama seorang pria dewasa berinisial I (26). Dari tangan RDI, polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Disebutkan bahwa RDI mulai mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mencoba sabu pada usia 14 tahun. Kasus ini menambah deretan panjang permasalahan narkoba yang melibatkan generasi muda, menimbulkan keprihatinan mendalam bagi keluarganya dan masyarakat luas.