Sebagaimana diketahui, Pemkab Ngawi menghentikan sementara pembangunan perumahan milik Denny Caknan tersebu, karena diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Yesi Widyarti. Disebutkan jika proyek tersebut diherntikan sejak 4 Juni.
"Dihentikan sejak 4 Juni lalu karena belum ada izin persetujuan bangunan gedung (PBG)," kata Yesi.