JagoDangdut – Nama penyanyi dangdut Denny Caknan kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena karya terbarunya, melainkan bisnis propertinya yang terhambat.
Griya Cundamani, perumahan yang dikembangkan Denny Caknan bersama perusahaan properti asal Jawa Tengah, dihentikan sementara oleh Pemkab Ngawi karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berikut fakta-fakta terkait bisnis perumahan Denny Caknan yang menuai masalah:
1. Pengembang dan Lokasi
- Griya Cundamani dikembangkan oleh Denny Caknan berkolaborasi dengan perusahaan properti asal Jawa Tengah.
- Perumahan ini terletak di Jalan Raya Ngawi-Solo Kilometer 7, tepatnya di Desa Kebon, Kecamatan Paron, Ngawi.
2. Peluncuran dan Konsep
- Proyek Griya Cundamani diluncurkan pada 14 Desember 2023 saat An Intimate Concert with Denny Caknan.
- Perumahan ini mengusung konsep industrial minimalis dengan harga mulai dari Rp 160 juta-an.
3. Penghentian Sementara
- Pemkab Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menghentikan sementara pembangunan Griya Cundamani.
- Penghentian dilakukan karena pengembang belum mengantongi izin PBG, yang merupakan persyaratan wajib sebelum memulai pembangunan.
4. Status Bangunan yang Ada
- DPUPR Ngawi menjelaskan bahwa bangunan yang sudah ada di lokasi tersebut saat ini diklaim sebagai bangunan percontohan.
- Bangunan tersebut tidak boleh dihuni sebelum izin PBG resmi diterbitkan.
5. Tindak Lanjut
- DPUPR Ngawi telah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang.
- Jika pengembang tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, DPUPR berhak memberikan surat peringatan kedua dan selanjutnya mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Ngawi menghentikan sementara pembangunan perumahan milik Denny Caknan tersebu, karena diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Yesi Widyarti. Disebutkan jika proyek tersebut diherntikan sejak 4 Juni.
"Dihentikan sejak 4 Juni lalu karena belum ada izin persetujuan bangunan gedung (PBG)," kata Yesi.