“Kenapa tegas? Karena berita ini sudah berlarut terlalu lama dan sudah sangat mengganggu saya dan mengganggu anak-anak saya,” tambahnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, telah membacakan somasi terbuka yang menuntut agar akun-akun tersebut menghapus konten yang difitnahkan dan menyampaikan permintaan maaf secara publik. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Sarwendah tidak segan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menghimbau pemilik akun TikTok tersebut diatas hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan,” kata Abraham Simon.
“2. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami,” lanjutnya.
“3. Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI,atau pengajuan gugatan perdata,” pungkasnya.