Difitnah Punya Hubungan dengan Betrand Peto, Sarwendah Resmi Layangkan Somasi - JagoDangdut

Difitnah Punya Hubungan dengan Betrand Peto, Sarwendah Resmi Layangkan Somasi

Sarwendah
Share :

Jakarta – Artis terkenal Sarwendah telah mengambil langkah hukum terhadap lima akun TikTok yang diduga telah memfitnahnya memiliki hubungan tidak pantas dengan anak angkatnya, Betrand Peto.

Dalam sebuah langkah yang menunjukkan ketegasannya, istri dari Ruben Onsu ini, melalui kuasa hukumnya, telah meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari akun-akun tersebut dalam waktu 72 jam.

Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!

Sarwendah Berikan Somasi Kepada 5 Akun TikTok

Heboh! Asyik Bawakan Lagu Dangdut, Penampilan Sarwendah Jadi Sorotan
Foto :
  • instagram @sarwendah29

Sarwendah menyatakan bahwa fitnah yang beredar telah sangat mengganggu dirinya dan keluarganya, termasuk dampak psikologis terhadap anak-anaknya.

“Masalah ini sudah bergulir lama sekali dan akhirnya saya memberanikan diri untuk mengambil tindakan tegas," ujar Sarwendah saat konferensi pers di Jakarta Barat.

“Kenapa tegas? Karena berita ini sudah berlarut terlalu lama dan sudah sangat mengganggu saya dan mengganggu anak-anak saya,” tambahnya.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, telah membacakan somasi terbuka yang menuntut agar akun-akun tersebut menghapus konten yang difitnahkan dan menyampaikan permintaan maaf secara publik. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Sarwendah tidak segan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menghimbau pemilik akun TikTok tersebut diatas hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan,” kata Abraham Simon. 

“2. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami,” lanjutnya. 

“3. Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI,atau pengajuan gugatan perdata,” pungkasnya.

Share :
Berita Terkait