“Memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal,” ungkapnya.
Beliau menegaskan bahwa memasukkan headset ke telinga tidak sama dengan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini juga berlaku untuk aktivitas lain seperti mengupil atau mengorek telinga, yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa.
“Bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa, tidak, tak batal puasa,” pungkasnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, mengenakan headset saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Kegiatan ini dianggap tidak mempengaruhi keabsahan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.