Jakarta – Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan hangat ini, terdapat kekhawatiran bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa.
Hal ini mencakup mulut, hidung, dan telinga, yang sering dianggap sebagai pembatal puasa jika sesuatu dimasukkan ke dalamnya.
Namun, bagaimana dengan penggunaan headset untuk mendengarkan musik yang diletakkan di telinga? Apakah hal ini juga termasuk yang dapat membatalkan puasa?
Menanggapi pertanyaan ini, Ustadz Abdul Somad, seorang pendakwah terkemuka dan alumni Universitas Al-Azhar, memberikan penjelasannya. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
- instagram: @ustadzabdulsomad_official
Melalui video yang diunggah di kanal YouTube resminya pada 1 April 2020, beliau menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan dan lebih jauh lagi ke lambung.
“Memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal,” ungkapnya.
Beliau menegaskan bahwa memasukkan headset ke telinga tidak sama dengan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini juga berlaku untuk aktivitas lain seperti mengupil atau mengorek telinga, yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa.
“Bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa, tidak, tak batal puasa,” pungkasnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, mengenakan headset saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Kegiatan ini dianggap tidak mempengaruhi keabsahan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.