JagoDangdut – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Salah satu poin yang disetujui adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dua periode.
UU Desa Disahkan
- VIVA
Ketika membuka rapat, Puan mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat, seperti melansir dari laman VIVA.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.