Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Laman resmi LMKN
Menanggapi fenomena ini, Johnny Maukar, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan klarifikasi. Menurutnya, penyanyi tidak perlu meminta izin untuk menyanyikan lagu, namun wajib membayar royalti. Royalti tersebut harus diserahkan oleh penyelenggara atau promotor acara kepada pencipta lagu.
"Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU," tambahnya.
Fenomena larangan menyanyikan lagu oleh pencipta dan penyanyi memang menjadi sorotan utama dalam industri musik Tanah Air. Namun, apakah ini menjadi bukti bahwa musik Indonesia mengalami kemunduran? Jawabannya mungkin tidak se-sederhana itu.
Fenomena ini lebih mencerminkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi terkait hak dan kewajiban masing-masing, terutama terkait pembayaran royalti. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan adalah peningkatan pemahaman dan penegakan hukum terkait hak cipta dan royalti dalam industri musik.
Kendati begitu banyak musisi yang mengeluhkan soal royalti yang didapatkan dari LMK, lantaran nominalnya sangatlah kecil. Sehingga para sejumlah musisi di tanah air ada yang memilih langsung membayarkan hak cipta kepada pencipta lagu terkait lewat direct licensing.