Fenomena Larangan Pencipta Lagu, Bukti Musik Indonesia Alami Kemunduran? - JagoDangdut

Fenomena Larangan Pencipta Lagu, Bukti Musik Indonesia Alami Kemunduran?

Rian D'masiv
Share :

Jakarta - Baru-baru ini, fenomena larangan menyanyikan lagu oleh pencipta dan penyanyi menjadi sorotan utama dalam industri musik Tanah Air. 

Salah satu contohnya adalah larangan yang diumumkan oleh Ndhank Surahman terhadap grup musik Stinky untuk menyanyikan lagunya berjudul 'Mungkinkah', begitu pula dengan larangan dari Roby Geisha terhadap Momo untuk menyanyikan lagu Geisha tanpa personel band tersebut.

Apakah Ini Bukti Kemunduran Musik Indonesia?

Ilustrasi Nonton Konser
Foto :
  • Freepik

Rian Ekky Pradipta alias Rian D’Masiv menyuarakan pendapatnya terkait kasus pelarangan membawakan lagu yang ramai dilakukan penulis lagu di Indonesia dalam setahun terakhir. 

Menurutnya, kasus pelarangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik yang berdampak pada kemunduran ekosistem musik Indonesia.

"Saya khawatir, konflik ini bisa menjadi kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia. Industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini," ungkap Rian D’Masiv.

Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Komisioner LMKN
Foto :
  • Laman resmi LMKN

Menanggapi fenomena ini, Johnny Maukar, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan klarifikasi. Menurutnya, penyanyi tidak perlu meminta izin untuk menyanyikan lagu, namun wajib membayar royalti. Royalti tersebut harus diserahkan oleh penyelenggara atau promotor acara kepada pencipta lagu.

"Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU," tambahnya.

Fenomena larangan menyanyikan lagu oleh pencipta dan penyanyi memang menjadi sorotan utama dalam industri musik Tanah Air. Namun, apakah ini menjadi bukti bahwa musik Indonesia mengalami kemunduran? Jawabannya mungkin tidak se-sederhana itu. 

Fenomena ini lebih mencerminkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi terkait hak dan kewajiban masing-masing, terutama terkait pembayaran royalti. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan adalah peningkatan pemahaman dan penegakan hukum terkait hak cipta dan royalti dalam industri musik.

Kendati begitu banyak musisi yang mengeluhkan soal royalti yang didapatkan dari LMK, lantaran nominalnya sangatlah kecil. Sehingga para sejumlah musisi di tanah air ada yang memilih langsung membayarkan hak cipta kepada pencipta lagu terkait lewat direct licensing.

Share :
Berita Terkait