Untuk membayar royalti/lisensi lagu dalam bisnis karaoke, Anda harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait.
Tarif royalti untuk karaoke box adalah Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak pencipta dan Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat membantu dalam pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.