Hak Cipta dan Royalti dalam Bisnis Karaoke - JagoDangdut

Hak Cipta dan Royalti dalam Bisnis Karaoke

Ilustrasi Keuangan
Share :

Jakarta -  Belakangan ini kenaikan pajak hiburan menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Heboh soal kenaikan pajak tersebut sebelumnya sudah dibicarakan oleh Inul Daratista dan juga Hotman Paris.

Seperti diketahui, Inul Daratista selain dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut, ia juga memiliki bisnis karaoke yang cukup besar. Jika sebelumnya dibahas soal pajak pengusaha, kali ini JagoDangdut akan menilik soal bagaimana musisi mendapat royalti dari bisnis karaoke. Seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan artikelnya untuk anda!

Hak Cipta untuk Musisi

Ilustrasi Penyanyi
Foto :
  • Freepik

Dalam bisnis karaoke, hak cipta dan hak terkait harus diperhatikan. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. 

Sedangkan hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dalam bisnis karaoke, penggandaan, pengumuman, dan pendistribusian lagu dilakukan terhadap satu tempat ke tempat lainnya.

Untuk membayar royalti/lisensi lagu dalam bisnis karaoke, Anda harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait. 

Tarif royalti untuk karaoke box adalah Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak pencipta dan Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak terkait.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat membantu dalam pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. 

Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Share :
Berita Terkait