Sementara itu, menurut para ulama, asalkan perubahan nama anak dilakukan dengan niat yang baik dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam, maka mengganti nama anak dalam Islam dianggap diperbolehkan.
Sebuah nama yang dianggap baik diyakini mampu menarik hal-hal positif dan menciptakan atmosfer yang menyenangkan di lingkungan sekitarnya.