Hukum Mengganti Nama Anak Dalam Islam
Foto :
- Instagram @lestykejora
Dalam Islam, mengganti nama anak sendiri dianjurkan, terutama jika nama tersebut dianggap tidak pantas atau tidak layak.
Buya Yahya, seorang ulama asal Cirebon, memberikan pandangan tentang hukum mengganti nama anak dalam Islam.
“Memang anjuran dari Baginda Nabi kalau ada namanya tidak pantas, tidak layak, boleh diganti dengan nama yang maknanya bagus,” seperti dikutip MalangNetwork.com dari video di channel YouTube Al-Bahjah TV tanggal 27 Juni 2020.
Menurut Buya Yahya, Qoidah nama baik harus memiliki 2 unsur, baik secara makna salah satunya.
Nama Levian sendiri dipilih oleh Rizky Billar dan memiliki arti orang yang bertanggung jawab, bijaksana dan bisa merangkum banyak orang.