Radio
Lembaga penyiaran radio dikenakan royalti sebesar 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahunan mereka. Namun, untuk radio non-komersial dan RRI, tarifnya adalah Rp2 juta per tahun.
Televisi
Lembaga penyiaran televisi juga dikenakan royalti sebesar 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahunan mereka. Pembayaran ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis televisi: musik (100% tarif royalti), informasi dan hiburan (50% tarif royalti), dan berita dan olahraga (20% tarif royalti). TVRI dikenakan tarif berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan dengan persentase tarif di atas. Sementara itu, televisi lokal non-komersial dikenakan royalti sebesar Rp10 juta per tahun (Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait).
Karaoke
Untuk karaoke tanpa kamar (aula), tarifnya adalah Rp20 ribu/ruang/hari, karaoke keluarga Rp12 ribu/ruang/hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu/ruang/hari. Total dibagi perhitungan untuk hak cipta (50%) dan hak terkait (50%). Untuk karaoke kubus (booth), tarifnya adalah Rp300 ribu/kubus/tahun untuk hak cipta dan hak terkait.