Jakarta - Pencipta lagu di Tanah Air kini sudah lebih dihargai dengan royalti yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi undang-undang yang mengatur soal royalti musik atau lagu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Di mana para pencipta lagu bisa mendapatkan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan orang/ perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada pihak pemilik hak paten atas barang tersebut.
Di dalam dunia musik, royalti musik sendiri merupakan sebuah imbalan yang didapat pencipta lagu atas karya mereka.
Untuk menjaga kesejahteraan para pencipta lagu, pemerintah sendiri telah membuat lembaga khusus yang diatur pada Pasal 3 Ayat 1 PP No. 56 tahun 2021, yang berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN."
Tarif royalti dalam industri musik sendiri telah ditetapkan dan di atur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di mana royalti didasari oleh tempat karya tersebut diputar, seperti di bawah ini:
Konser Musik
Dikutip dari laman resmi LMKN, royalti dari konser dengan tiket berbaayar sejumlah 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket ditambah 1 persen dari tiket gratis. Sementara untuk konser grtis, royalti yang didapat sejumlah 2% dari total biaya produksi.