Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, yang saat ini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam membongkar kasus korupsi ini.
Keberhasilan dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi bergantung pada keterbukaan dan kerjasama dari semua saksi yang terlibat.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia politik dan hukum, tetapi juga menjadi cerminan dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala lapisan masyarakat.