Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ultimatum kepada Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut terkenal Zaskia Gotik, untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sirajuddin Machmud telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK Berikan Ultimatum
- instagram @zaskia_gotix
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengingatkan Sirajuddin untuk mematuhi panggilan penyidik pada panggilan ketiga yang dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Kami mengingatkan pada saksi yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dan hadir pada Senin (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta." ungkapnya.
Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang melibatkan dana sebesar Rp 21,6 miliar, telah menetapkan lima tersangka baru.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, yang saat ini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam membongkar kasus korupsi ini.
Keberhasilan dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi bergantung pada keterbukaan dan kerjasama dari semua saksi yang terlibat.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia politik dan hukum, tetapi juga menjadi cerminan dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala lapisan masyarakat.