Sedangkan publisher alias penerbit merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengurus hak cipta lagu. Publisher bertugas untuk memastikan bahwa penulis lagu bisa mendapatkan royalti atas karya yang mereka telah hasilkan.
Publisher sendiri muncul jauh sebelum label rekaman muncul pada awal abad ke-20. Publisher akan memberi kompensasi berupa royalti kepada penulis lagu dalam penggunaan komersial seperti radio, vinil, kaset, DC, dan pembajakan digital.
Di zaman ini, publisher masih memiliki tugas yang sama dengan media berbeda. Bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif, publisher akan memungut royalti untuk penulis atas karyanya yang dibawakan di digital stream seperti cover, parody, atau tempat-tempat komersil yang memutar lagu tersebut.
Salah satu contoh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terbesar di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia).
3. Agregator
Sedangkan agregator adalah perusahaan yang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan karya musik lewat layanan streaming digital seperti Spotify, apple music, deezer, reezo, dan masih banyak yang lainnya.
Agregator digital mengumpulkan royalti dari banyak platform streaming untuk kemudian akan disetorkan kepada pelaku musik dalam sebuah periode tertentu.